Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Erabaru Batam Dibredel Lagi !!

Press Release
Selasa, 13 September 2011

Memberitakan Pelanggaran HAM di China, Radio Erabaru Batam Dibredel Lagi !!

Untuk kedua kalinya, Radio Erabaru dibredel aparat tim gabungan setempat. Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang datang ke Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, Selasa, 13 September 2011 sekitar pukul 11.00 wib.

Meski sudah berusaha dicegah oleh pihak Radio Erabaru dengan segala upaya, mereka dengan sewenang-wenang & arogan mencongkel gembok besar yang mengunci ruangan transmitter / pemancar dengan menggunakan obeng. Hasilnya 2 buah alat siaran (exciter dan digital processor) sebagai jantung pemancar untuk on air diambil paksa sekaligus !!

Segala penjelasan yang dilakukan tidak digubris tim gabungan. Gatot Machali selaku Dirut Radio Erabaru menjelaskan bahwa radio Erabaru masih melakukan upaya hukum. Gugatan IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Ijin Stasiun Radio) masih kasasi – belum ada keputusan tetap di MA. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Batam soal kriminalisasi terhadap Dirut Radio Erabaru juga masih mengajukan upaya banding. Semua kasus hukum itu belum ada putusan tetap. Semestinya pihak aparat menghormati proses hukum yang masih sedang berjalan yang memang belum ada putusan yang tetap ini, namun tim aparat tidak menggubris dan hingga kemudian pihak tim gabungan mengambil paksa komponen transmitter Radio Erabaru sehingga saat jam menunjukkan pukul 12.00 wib, siaran Radio Erabaru terhenti !!

Ini secara terang dan kasat mata semakin menguatkan adanya tekanan intervensi dari Rejim Partai Komunis China (PKC), yang sudah menginjak-nginjak hukum di Indonesia. Kami sebagai warga negara yang menjunjung tinggi Indonesia sebagai Negara hukum, dan demokrasi, sangat memrotes keras dan prihatin yang sangat mendalam. Sebagai media yang bebas berekspresi mestinya dapat memerankan media yang dilindungi hak-haknya namun kenyataannya kami seperti hidup di bawah kungkungan tekanan Rejim Partai Komunis China.

Oleh karena itu, dengan adanya tindakan arogan aparat yang telah membredel radio Erabaru dengan cara merampas paksa alat siarannya ini, maka Radio Erabaru menuntut :

– Memrotes keras intervensi Rejim PKC, yang telah mengintervensi kebebasan pers yang sedang berjalan di Indonesia, khususnya dengan membredel Radio Erabaru di Batam.
– Menuntut agar pemerintah Indonesia dapat melindungi hak warganegaranya atas kebebasan berkekspresi dan kebebasan pers, bebas dari tekanan kekuatan asing/ Rejim PKC.
– Menuntut agar tidak ada diskriminasi terhadap Radio Erabaru dalam upaya menjalankan fungsi medianya.
– Menuntut atas tindakan semena-mena aparat dan meminta agar alat transmitter milik sah Radio Erabaru dikembalikan.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, sudah selayaknya kedaulatan negara ini dipertahankan dari campur tangan pihak asing. Radio Erabaru berhak mendapatkan perlindungan atas hak-hak asasinya yang telah dilanggar dengan semena-mena.

STOP Intervensi Asing, Rejim Partai Komunis China !!
Pertahankan Kedaulatan Bangsa Indonesia, Bebas dari Intervensi Rejim Partai Komunis China !!

Radio Erabaru 106.5 FM Batam

Gatot S Machali
Direktur Utama
Hphone : 081270555444

Kronologis Pengambilan Paksa Exciter dan Digital Processor
Milik Radio Erabaru, Selasa 13 September 2011

11.00 wib : Tim gabungan yang terdiri dari Kominfo/ Dirjen Postel, Balmon, KPID Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Polisi Militer, PPNS Polda Kepri, dengan jumlah personil 30 an lebih orang mendatangi Radio Erabaru, Jl. Borobudur D1 Palm Hill, Bukit Senyum, Batam, tanpa pemberitahuan. Radio Erabaru sedang on air.

11,05 wib : Tim langsung masuk di pintu yang tidak terkunci, dan bertemu dengan Direktur Raymond Tan. Mereka menyampaikan akan melakukan penertiban dan akan menghentikan siaran radio Erabaru dan akan mengambil alat exciter (jantung pemancar) dan Digital Processor.

11.10 wib : Raymond menjelaskan bahwa proses peradilan kasus hukum Erabaru masih banding dan kasasi. Dia akan menunjukkan surat pendaftaran bandingnya yang dibawa Dirut Erabaru, Gatot Machali. Dan meminta agar tim bersabar menunggu sampai surat itu dibawakan, agar bisa ditunjukkan kepada mereka. Namun mereka tetap ngotot akan segera menyegel Radio Erabaru dengan alasan semua itu tidak ada hubungannya dengan tugas mereka. Hingga kemudian terjadi adu argumentasi. Beberapa dari personil tidak sabar dan mengatakan agar dilakukan pengambilan paksa saja. Namun Raymond tetap bersikukuh agar mereka bersabar menunggu.

11.15 wib : Beberapa wartawan media massa datang.

11.20 wib : Gatot Machali tiba di Radio Erabaru dan menemui pihak aparat, menjelaskan posisi dan kondisi hukum Radio Erabaru saat ini. Dia meminta agar tim gabungan tidak melakukan pemaksaan untuk menghentikan siaran Radio Erabaru. Terjadi adu argumentasi. Gatot berusaha menjelaskan sambil menunjuukkan bukti banding yang dilakukannya atas peradilan Radio Erabaru. Aparat diminta menghormati proses hokum yang ada. Soal ISR Radio Erabaru yang oleh aparat dijadikan dalih Radio Erabaru belum ada ISRnya, dijelaskan bahwa sedang proses hokum, dimana Radio Erabaru menggugat ketidaksahan ISR Radio Sing yang diterbitkan Dirjen Postel, yang akhirnya dimenangkan Radio Erabaru di tingkat Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hingga kemudian Dirjen Postel melakukan kasasi.

11.30 wib : Setelah melalui perbincangan panjang dan adu argumentasi, tim aparat memaksa untuk mencongkel pintu transmitter dan mengambil komponen alat pemancarnya. Beberapa orang dari mereka naik ke lantai 2 tempar ruang pemancar berada. Pihak radio Erabaru berusaha mencegahnya hingga kemudian terjadi saling dorong mendorong . Gatot Machali yang berdiri didepan pintu transmitter ditarik dan diseret dijauhkan dari pintu transmitter oleh beberapa orang dari pihak tim aparat , diikuti kemudian oleh Raymond yang berusaha mencegah aparat membuka paksa pintu transmitter kejadian ini berlangsung beberapa saat lamanya hingga kemudian mereka berhasil menyeret Gatot Machali dan Raymond Tan kelantai bawah. Pintu yang dikunci dengan gembok besar itu dicongkel paksa dengan menggunakan obeng . Setelah pintu terbuka mereka mematikan transmitter dan kemudian membuka transmitter . 2 komponen transmitter yakni Exciter dan Orban (Jantung Transmiter) di lepas dan diambil kemudian dibawa keluar dari ruang transmitter. Sementara itu 2 orang penyiar, Luluk dan Christina masih sedang on air di ruang studio yang tempatnya persis disamping ruang transmitter. Mendengar suara keributan mereka membuka pintu studio yang masih on air. Keduanya histeris menangis dan berusaha mencegah namun dihalang-halangi aparat. Suara keributan itu terdengar/ on air hingga pendengar Radio Erabaru yang sedang mendengarkan pun mengetahuinya. Pendengar pun turut histeris dan menangis, hal ini terlihat di postingan Facebook Radio Erabaru saat itu.

12.00 wib : Tim aparat kemudian keluar dari kantor Erabaru dengan membawa 2 komponen alat tersebut ke kendaraan mereka. Saat di jalan raya didepan kantor Erabaru beberapa karyawan Erabaru berusaha mencegahnya namun tidak berhasil. Gatot Machali sempat berusaha menarik alat komponen dari tangan mereka namun jumlah mereka yang lebih banyak mengakibatkan alat itu tidak berhasil diambil kembali. Gatot Machali dan Raymond Tan menjatuhkan diri di tengah jalan, di depan mobil mereka dengan maksud untuk menghalangi mobil yang akan berjalan. Namun beberapa orang dari aparat menarik mereka agar mereka tidak menghalangi jalan.

12.30 wib : Mobil aparat pergi dengan membawa komponen transmiter hasil rampasannya.

Tinggalkan komentar